BREAKING NEWS

Undang Dinas PMD dan Kemenag, Bawaslu Blora Gelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

0 103

Haloblora.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu kepada seluruh jajaran
pada Kamis (1/9). Dalam kegiatan ini, Bawaslu mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kementerian Agama Kabupaten Blora.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dwi Edy Setyawan mengatakan, Dinas PMD mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora
untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j)
dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Serta dalam pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa
perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah. Kami selalu mengingatkan hal ini kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.” Jelasnya.

Ada sanksi administrasi maupun pidana

Disampaikan oleh Dwi, sanksi pelanggaran Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak netral terbagi menjadi dua.

“Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 itu, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Kemudian pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Sementara pidana, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah)” tambahnya

Sementara itu, Penyuluh Agama Ahli Madya Kementerian Agama Kabupaten Blora Marsi menjelaskan, terdapat 7 peran penyuluh agama dalam Pemilu.

“Terdapat 7 (tujuh) peran penyuluh agama dalam pemilu yakni, memahami tentang informasi dan pelaksanaan pemilu, mensosialisasikan pelaksanaan pemilu kepada kelompok binaan, mengantisipasi isu SARA.
Memberikan keteladan menjaga kerukunan dan mendorong isu moderasi ke masyarakat, mengawal masyarakat agar bertransformasi positif di tengah maraknya ujaran kebencian, membebaskan manusia dari sikap dan perilaku destruktif,
dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas.” Ungkap Marsi.

Penyuluh tidak boleh memihak

Bahwa penyuluh agama tidak boleh memihak untuk menghindari perpecahan. Harapannya penyuluh dalam pemilu dapat menyampaikan bagaimana menjadi pemilih yang baik.
“Terdapat 152 penyuluh agama di Blora, (14 status PNS). Keberadaannya diharap dapat menjadikan pemilu yang lebih baik. Pemilih mengerti tata cara memilih sehingga surat suara yang digunakan sah, dan menghindari politik uang di masyarakat.” tambahnya.(RED-HB)

Leave A Reply

Your email address will not be published.