Terkait Dugaaan Mafia Tanah di Cepu, BPN Lakukan Pengembalian Batas Tanah

0 668


Haloblora.co – Polisi masih melanjutkan peyelidikan laporan aduan dugaan tindak penipuan dan praktik mafia tanah di wilayah hukum Polsek Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah. Untuk keperluan penyelidikan, Polsek Cepu mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora untuk mengukur ulang bidang tanah yang menjadi obyek permasalahan.
Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Imam Kurniawan, menjelaskan, setelah diukur dan dilakukan pengembalia batas tanah ini, akan dilakukan pengkajian. “BPN undang untuk melakukan pengukuran ulang. Sebagai upaya pembuktian lapangan,” jelasnya, Rabu (31/3/2021).
Pantauan di lapangan, petugas dari BPN melakuan pengukuran ulang dan menentukan batas tanah. “Hari ini kami memenuhi undangan Polsek Cepu. Hanya melakukan pengukuran ulang dan pengambalian batas tanah,” ujar Kasi Sengketa BPN blora, Taufiq Hidayat.
Dijelaskan, setelah adanya pengembalian batas tanah ini, selanjutnya akan dilakukan kajian. Menyesuaikan dengan sertifikat tanah yang sebelumnya telah terbit. Apakah bisa pastikan apakah sertifikat yang terbit tahun 2000an lalu itu sesuai? “Belum, nanti akan kita kaji dulu,” tandasnya.
Kuasa Hukum pelapor, Darda Syahrizal, pada saat di lokasi menyampaikan, dirinya tetap mengikuti proses penyelidikan yang berjalan. “Harapan kami, persolan ini segera ada titik temu setelah adanya pengukuran ulang dari BPN,” ungkapnya.
Darda masih meragukan atas bukti kepemulikan tanah yang tiba-tiba muncul tanpa proses yang jelas. Dia menduga, ada indikasi perbuatan melawan hukum dari penerbiran sertifikat. “Praktik mafia tanah ini mudah-mudahan segera selesai,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Cepu melakukan penyelidikan dugaan penipuan dan praktik mafia tanah. Tanah yang diklaim milik Imam (46), warga Tambakromo, terletak di Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu, yang semula belum bersertifikat tiba-tiba sudah terbit tiga sertifikat atas nama orang lain.
Laporan dugaan penipuan dan praktik mafia tanah ini dilayangkan oleh Imam (, melalui kuasa hukumnya, Darda Syahrizal, pada Selasa (9/2/2021). Ada tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Mereka adalah E dan D, warga Jakarta, serta S yang mengaku sebagai pengacara yang berlamatkan di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus dugaan praktik mafia tanah dengan cara melakukan tindak pidana penipuan ini, bermula saat kliennya hendak mendaftarkan objek tanah yang berada di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, sebagai ahli waris untuk keperluan sertifikat. Namun, Lurah Cepu enggan menandatangani berkas sporadik, karena ada pihak lain yang mengaku telah memiliki hak atas tanah tersebut.(RED-HB)

Leave A Reply

Your email address will not be published.