BREAKING NEWS

  • Edy Wuryanto, Apresiasi Capaian UHC Blora Harus Didukung dengan Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
  • Blora Socmed Award 2023, Dinkes Mendapatkan Predikat Juara Terbaik,Dindukcapil Juara Teraktif
  • Bupati Lantik 198 PPPK di Lingkungan Pemkab Blora
  • Bawaslu Blora Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024
  • Bantuan Kemensos RI Bersama Komisi VIII DPR RI di Desa Wisata Bangsri Jepon
  • Rasa Syukur Diterima Beasiswa KIP-K Angkatan 2023, Formadikip IAIN Kudus Gelar MARWA Bersama 450 Mahasiswa
  • Sejumlah Narasumber Berikan Pelatihan Jurnalistik Dan Pemanfaatan Medsos Di Kelurahan Tambahrejo Blora
  • Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Usulkan Puskesmas bisa Dampingi Mereka yang Berisiko
  • Relawan Indonesia Sejahtera Kab.Blora Beri Bantuan ke Korban Kebakaran di Tiga Desa Kec.Tunjungan
  • Di hadapan Kapolri dan Panglima TNI: Kapolda Jateng, seluruh Kapolres serta Dandim menegaskan sikap Netral dalam mengamankan Pemilu 2023-2024.

Satreskrim Polres Blora Gerebek Rumah Pengedar Elpiji Oplosan

0 524

Haloblora.co – Aparat kepolisian Polres Blora Polda Jawa Tengah menggrebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas LPG bersubsidi. Dari lokasi petugas mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 Kilogram dan 12 Kilogram, Minggu, (29/03/2022).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH
saat Konferensi Pers dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono, serta Kanit Reskrim Ipda Ansori mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama 2 minggu. Petugas lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan pengungkapan.

“Anggota kami melakukan penyelidikan di dukuh Kedungringin desa Ngliron Kecamatan Randublatung dan bahwa benar disana ada pengoplosan tabung gas tiga kilo subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kilo,” kata Aan, di Mapolres Blora.

Dikatakan Kapolres Blora, saat petugas datang ke lokasi, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG. Petugas lalu mengamankan tiga karyawan tersebut untuk dimintai keterangan. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing RT, G dan D.

“Pada saat dilakukan penggerebegan disana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kilo dipindahkan ke 12 kilo. Untuk pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Dalam penggerebegan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kilo dan 12 kilo. Sejumlah alat untuk mengoplos gas LPG serta sejumlah kendaraan roda empat.

“Tabung gas yang kita sita sebanyak 394 baik 3 kilo maupun 12 kilo. Dan barang bukti lain regulator, tang, obeng karet sil dan kendaraan roda empat,” terangnya.

Polisi saat ini masih terus memburu pemilik rumah yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebegan. Sementara ketiga pelaku akan dikenai undang- undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(RED-HB)

Leave A Reply

Your email address will not be published.