BREAKING NEWS

  • Penutupan KKN, Korcam Banjarejo KKN IKMB IAIN Kudus Mengadakan Banjarejo Bersholawat 2023
  • Gelorakan Semangat UMKM, Mahasiswa KKN-IKMB IAIN Kudus 122 Mengadakan Pelatihan Lilin Aromaterapi Di Desa Kedungrejo
  • Demi mencegah angka stunting di Kunduran, Mahasiswa KKN IAIN Kudus 055 mengadakan workshop seputar pernikahan dini
  • Memperingati Maulid di SDN 3 Kunduran Bersama Mahasiswa KKN-IKMB IAIN Kudus
  • Ingin Mewujudkan Ekosistem Kesehatan yang Sehat, Edy Wuryanto Sentil Kepesertaan BPJS hingga Akreditasi FKTP
  • Ribuan Petani Lidah Tani Gelar Orasi Di Pemkab Blora
  • SiapGan di Bawah Pimpinan Farid Ardika Dasum, Komit Dorong Visi Futuristik Yang Komperhensif Bagi Kabupaten Blora
  • Melalui Sosialisasi dan Pelatihan Digital Marketing, Mahasiswa KKN IAIN Kudus kenalkan Media Sosial untuk Berbisnis
  • TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0721/Blora Resmi Dibuka Wakil Bupati di Desa Sambonganyar
  • Mahasiswa KKN IAIN Kudus Programkan Peningkatan Belajar Ilmu Al-Qur’an Melalui Pengabadian Mengajar Madin

SATLANTAS POLRES BLORA MULAI UJI COBA PENERAPAN TILANG ELEKTRONIK

0 1,559

Haloblora.co – Polres Blora, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat untuk lebih menaati tata tertib berlalu lintas karena sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diuji coba dengan mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di tiga titik persimpangan jalan.

“Meskipun baru tiga titik kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) yang disiapkan, kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh pada tata tertib berlalu lintas,” kata Kasatlantas Polres Blora AKP Edy Sukamto,SH,MH, diruang tilang elektronik TMC Satlantas Blora.

Mulai kemarin (23/03/2021), kata dia, sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Lokasi CCTV tersebut, di antaranya di pertigaan Kejaksaan Negeri Blora, perempatan Biandono, Perempatan, perempatan Seso depan Polres Blora, serta kamera pemantau di Grojogan,dan di Tugu Pancasila Blora.

Dengan teknologi modern tersebut, mempunyai kemampuan mendeteksi berbagi jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaraan batas kecepatan.

Kasatlantas Polres Blora AKP Edy Sukamto,SH.MH, menambahkan teknis penilangannya, setelah tertangkap kamera CCTV melanggar tata tertib berlalu lintas, kemudian data diolah untuk diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.

“Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya jika melakukan konfirmasi akan diberikan surat tilang. Pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat,” ujarnya.(RED-HB)

Leave A Reply

Your email address will not be published.