Puluhan Pesanggem di Desa Kajengan Kec.Todanan Antusias Ikuti Sosialisasi KHDPK
Haloblora.co – Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan mandat UU Cipta Kerja dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang diturunkan dalam PP 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
Melalui kebijakan ini pemerintah hendak mengambil alih 1,1 juta hektare areal hutan Jawa, atau 49% dari luas hutan yang selama ini dikelola Perhutani, sejak zaman Belanda.
Hal itu disampaikan Tejo Prabowo, Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam sosialisasi KHDPK bersama puluhan petani penggarap lahan hutan (pesanggem) di desa Kajengan Kecamatan Todanan.
“Kami dua kali melakukan sosialisasi, ( dilaksanakan di Desa ) Kajengan ini.Tentu saja, pemerintah beralasan, kebijakan KHDPK merupakan cara memperbaiki tata kelola hutan Jawa,” ucapnya selaku LSM pendamping dalam sosialisasi KHDPK, Selasa (29/12/2022).
Jojok, sapaan Tejo Prabowo, menambahkan, KHDPK merupakan program strategis nasional, yang mana bagi para pesanggem di hutan negara nantinya merupakan kemerdekaan.
“Kemerdekaan, karena selama 35 tahun nantinya bisa turut mengelola hutan negara secara legal,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini telah melakukan sosialisasi dan terbentuk 32Kelompok Tani Hutan (KTH).
Disela-sela sosialisasi, Jojok berharap Pemkab hadir, karena ini untuk kesejahteraan masyarakat pinggiran hutan dan masyarakat tuna lahan garapan.
“Tentunya hadir dengan segera membuat kelompok kerja perhutanan sosial (Pokja PS) di tingkat kabupaten, melalui dinas teknis LH, P3, PMD dan Bapedda segera ambil peran dalam tata kelola kawasan, tata kelola lembaga dan tata kelola usaha,” tambahnya.
Setelah mendapatkan sosialisasi KHDPK, sejumlah perwakilan pesanggem menyatakan dukungan dan bisa menerima kebijakan itu.
“Saya mewakili para pesanggem mendukung adanya KHDPK, namun perlu mendapat bimbingan dan petunjuk lebih lanjut, terlebih berkaitan dengan pupuk,” kata Sugiyanto, salah seorang pesanggem.
Sementara itu, dari hasil musyawarah, Sugiyanto sebagai tuan rumah diselenggarakannya sosialisasi secara aklamasi disepakati sebagai ketua Kelompok Tani Hutan (KTH).
Selanjutnya dibuat susunan pengurus kelembagaan yang diberi nama KTH Tani Tirto Kanjeng.
“Semoga cita-cita KTH Tani Tirto Kanjeng ini bisa terwujud, dan saya mohon dukungan serta kerja sama dari semua pesanggem,” Sugiyanto.
Menurutnya, setelah terbentuk kelembagaan akan segera dibuat Surat Keputusan (SK) dan diajukan kepada Kepala Desa Kajengan supaya ditandatangani.
Sugiyanto, di wilayah Desa Kajengan 300 orang pesanggem.
Pihaknya berharap pemerintah desa mendukung kelembagaan yang telah dibentuk.(RED-HB)