BREAKING NEWS

  • Bawaslu Blora Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024
  • Bantuan Kemensos RI Bersama Komisi VIII DPR RI di Desa Wisata Bangsri Jepon
  • Rasa Syukur Diterima Beasiswa KIP-K Angkatan 2023, Formadikip IAIN Kudus Gelar MARWA Bersama 450 Mahasiswa
  • Sejumlah Narasumber Berikan Pelatihan Jurnalistik Dan Pemanfaatan Medsos Di Kelurahan Tambahrejo Blora
  • Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Usulkan Puskesmas bisa Dampingi Mereka yang Berisiko
  • Relawan Indonesia Sejahtera Kab.Blora Beri Bantuan ke Korban Kebakaran di Tiga Desa Kec.Tunjungan
  • Di hadapan Kapolri dan Panglima TNI: Kapolda Jateng, seluruh Kapolres serta Dandim menegaskan sikap Netral dalam mengamankan Pemilu 2023-2024.
  • Pesawat Ketiga Berisikan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan
  • Bersama Menanti RSUD di Randublatung ,Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Janji Kawal DAK untuk Daerah
  • Edy Wuryanto Dorong Active Case Finding pada Kasus Monkeypox

Polantas Blora Razia Knalpot Brong Di Cepu

0 185

Haloblora.co – Satuan Lalu lintas, (Satlantas) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan ratusan sepeda motor berknalpot brong saat razia di wilayah kecamatan Cepu, Jumat, (21/1/2022), malam.

Razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamayan warga, sekaligus untuk mewujudkan Polda Jawa Tengah zero knalpot brong.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH menyampaikan bahwa penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan dengan tegas namun tetap humanis.

Dari hasil penindakan, dalam seminggu pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 194 motor di wilayah Kabupaten Blora.

“Lainnya sudah membayar denda tilang dan mengganti knalpot, sedang sisanya masih 38 unit. Knalpot brong yang ditilang akan dihancurkan oleh pemiliknya sendiri. Hal itu untuk mengurangi persepsi negatif masyarakat terhadap kami,” ujar AKP Edi Sukamto.

Adapun penindakan di wilayah Cepu AKP Edi menguraikan bahwa jumlah tindak pelanggaran (Tilang) sebanyak 223. Dengan rincian Barang bukti motor berknalpot brong 118 unit. Tilang kelengkapan fatalitas korban laka lantas diantaranya helm, sebanyak 105.

“Kami juga akan melakukan penindakan mobil dengan knalpot brong. Mari dukung Blora zero knalpot brong,” tegasnya.

Lebih lanjut mantan Kasat Samapta Polres Klaten ini mengatakan bahwa penindakan knalpot brong ini mendapat dukungan positif dari warga. Hal tersebut terbukti dengan masuknya pesan melalui WA, telepon ataupun pesan masuk di akun media sosial Satlantas Polres Blora. “Alhamdulilah, sambutan warga cukup baik. Karena memang penggunaan knalpot brong ini berisik dan sangat meresahkan warga,” tandas Kasat Lantas.

Rudi, salah satu warga kelurahan Cepu mengungkapkan, bahwa ia senang dengan penindakan knalpot brong karena memang akhir akhir ini knalpot brong sangat meresahkan warga.

“Tentunya kami selalu warga sangat setuju dengan penindakan yang dilakukan. Harapannya, penindakan ini harus dilakukan secara berkala. Sehingga penggunaan knalpot brong bisa terus ditekan,” kata Rudi.(RED-HB)

Leave A Reply

Your email address will not be published.