BREAKING NEWS

  • Bupati Lantik 198 PPPK di Lingkungan Pemkab Blora
  • Bawaslu Blora Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024
  • Bantuan Kemensos RI Bersama Komisi VIII DPR RI di Desa Wisata Bangsri Jepon
  • Rasa Syukur Diterima Beasiswa KIP-K Angkatan 2023, Formadikip IAIN Kudus Gelar MARWA Bersama 450 Mahasiswa
  • Sejumlah Narasumber Berikan Pelatihan Jurnalistik Dan Pemanfaatan Medsos Di Kelurahan Tambahrejo Blora
  • Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Usulkan Puskesmas bisa Dampingi Mereka yang Berisiko
  • Relawan Indonesia Sejahtera Kab.Blora Beri Bantuan ke Korban Kebakaran di Tiga Desa Kec.Tunjungan
  • Di hadapan Kapolri dan Panglima TNI: Kapolda Jateng, seluruh Kapolres serta Dandim menegaskan sikap Netral dalam mengamankan Pemilu 2023-2024.
  • Pesawat Ketiga Berisikan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan
  • Bersama Menanti RSUD di Randublatung ,Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Janji Kawal DAK untuk Daerah

Kejaksaan Negeri Blora Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Pungli Pasar Cepu

0 326

Haloblora.co – Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembagian kios di Pasar Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tiga nama tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jumat 30 Juli 2021.

Tiga nama tersebut adalah S, W dan MS. Meski Kajari tak menyebut langsung identitas lengkap dari tiga nama tersebut, namun diduga mereka adalah Sarmidi (S) Kepala Dinas Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora. Lalu W adalah Warso salah satu Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut dan MS diduga Muhamad Sofaat Kepala UPT Pasar Cepu yang konon sudah pensiun.

‘’Pasti teman-teman wartawan sudah tahu nama lengkap ketiga orang itu. Kami hanya menyebut inisialnya saja,’’ ujar Kajari.

Selama dalam penyelidikan kasus itu, ketiga nama tersebut sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejari. Selain Dinas Indagkop dan UKM, pihak lain yang diperiksa di antaranya adalah pedagang pasar pemilik kios, bendara, kepala pasar Cepu, kepala bidang hingga kepala dinas Dindagkop UKM.

Dalam pemeriksaan terungkap, besaran uang yang ditarik dari pedagang dalam pembagian kios bervariasi mulai dari Rp30 juta, Rp60 juta dan Rp75 juta. Dalam kasus ini, kejaksaan menyita uang Rp865 juta yang merupakan uang sewa kios pedagang sebagai barang bukti.

‘’Semua prosedur penangangan perkara ini sudah kami lakukan. Pekan depan kami akan memeriksa ketiga orang itu dalam statusnya sebagai tersangka. Silahkan didampingi penasehat hukum masing-masing,’’ kata Kajari.

Sekadar diketahui, kasus dugaan jual beli kios di Pasar Cepu 2019 itu ditangani Kejari Blora sejak Maret 2020. Kasus itu mencuat setelah muncul selentingan bahwa kios di Pasar Cepu tidak dibagi sebagai mana mestinya. Pemilik kios dipungut sejumlah uang untuk mendapat jatah kios.

Diduga pedagang yang ingin mendapat kios di lokasi yang strategis dipungut biaya lebih mahal dibanding kios yang di lokasi kurang strategis dan biasa-biasa saja. Sehingga, dalam pemeriksaan di Kejari, terungkap bahwa pungutan yang dibebankan pada pedagang jumlahnya bervariasi.(RED-HB)

Leave A Reply

Your email address will not be published.