BREAKING NEWS

  • Penutupan KKN, Korcam Banjarejo KKN IKMB IAIN Kudus Mengadakan Banjarejo Bersholawat 2023
  • Gelorakan Semangat UMKM, Mahasiswa KKN-IKMB IAIN Kudus 122 Mengadakan Pelatihan Lilin Aromaterapi Di Desa Kedungrejo
  • Demi mencegah angka stunting di Kunduran, Mahasiswa KKN IAIN Kudus 055 mengadakan workshop seputar pernikahan dini
  • Memperingati Maulid di SDN 3 Kunduran Bersama Mahasiswa KKN-IKMB IAIN Kudus
  • Ingin Mewujudkan Ekosistem Kesehatan yang Sehat, Edy Wuryanto Sentil Kepesertaan BPJS hingga Akreditasi FKTP
  • Ribuan Petani Lidah Tani Gelar Orasi Di Pemkab Blora
  • SiapGan di Bawah Pimpinan Farid Ardika Dasum, Komit Dorong Visi Futuristik Yang Komperhensif Bagi Kabupaten Blora
  • Melalui Sosialisasi dan Pelatihan Digital Marketing, Mahasiswa KKN IAIN Kudus kenalkan Media Sosial untuk Berbisnis
  • TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0721/Blora Resmi Dibuka Wakil Bupati di Desa Sambonganyar
  • Mahasiswa KKN IAIN Kudus Programkan Peningkatan Belajar Ilmu Al-Qur’an Melalui Pengabadian Mengajar Madin

Kadindagkop Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios Di Pasar Sidomakmur Blora

0 34

Haloblora.co – Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo pastikan tidak ada jual beli kios, los maupun dasaran di Blok D Pasar Sido Makmur, Blora. Ditandaskan, proses penempatan ratusan pedagang di lokasi itu melalui undian, Jumat (9/9/2022) pagi.

Turut hadir di pengundian kios, los dan dasaran Blok D Pasar Sido Makmur itu, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi SH. Juga perwakilan dari Polres Blora. Adapun tempat yang diundi adalah 26 kios, 142 dasaran, dan 48 los meja.

Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo menjelaskan, sebelum pengundian telah dilakukan pendataan untuk penempatan pedagang di Blok D tersebut. Dikatakan, dalam proses penataan ini dilengkapi dengan perjanjian pemanfaatan antara pemerintah dengan para pedagang.

Dalam perjanjian tersebut juga diatur hak dan kewajiban bagi para pihak, sanksi dan larangan dan ketentuan yang harus disepakati bersama.

“Kami pastikan untuk pembagian kios, los dan dasaran di Blok D ini tidak ada jual beli kios. Bahkan di hadapan Pak Kajari, pemerintah (Dindagkop) dan teman-teman pedagang membuat pernyataan diatas materai bahwa dalam mekanisme penempatan ini tidak ada jual beli atau transaksional,” ungkap Kiswoyo

Sebagai informasi, Blok D yang dibangun menggunakan anggaran dari pemerintah pusat pada tahun 2021 tersebut, kali ini sudah dapat digunakan. Dalam proses penataan ini telah melalui pendataan para pedagang yang memang berhak menempati, sehingga pada hari ini dilakukan pengundian.

Menggeliat

Sementara itu, Wakil Bupati Blora yang akrab disapa Mbak Etik berharap, dengan mulai aktifnya blok D Pasar Sido Makmur, aktivitas perdagangan di Blora mulai menggeliat dan dapat menggerakan roda perekonomian di tingkat daerah.

Mbak Etik mengingatkan agar tidak ada lagi praktek transaksional dan tidak ada kepentingan apapun dalam penataan dan penempatan pedagang. Kemudian, pedagang juga harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku.

“Dilarang menelantarkan atau mengosongkan kios selama 3 bulan berturut-turut, tidak menyewakan atau mengontrakkan atau memperjualbelikan los atau kios, menjaga kebersihan kios dan los serta lingkungan pasar, dan membayar kewajiban retribusi daerah,” pesan Wakil Bupati Blora.

Para pedagang diminta menjaga kebersihan pasar dan fasilitas yang ada.“Jaga kebersihannya di pasar nggih, kalau kebersihannya dijaga kalau pembeli melihat bersih khan pasti tertarik untuk mampir,” pintanya.

Susi, salah satu pedagang setempat mengaku senang dengan adanya undian ini. Pedagang daging ayam potong tersebut juga mengungkapkan bahwa di Blok D ini dirinya menempati lokasi dasaran.

“Tadi dipanggil maju terus mengambil nomor undian. Pas dibuka ada kertas isi nomornya. Saya lapaknya dasaran dan alhamdulillah tadi diundi, dapat sesuai yang saya pengen, di pinggir dekat dengan jalan,” ungkapnya

Susi mengaku bahwa dirinya juga menerima informasi terkait dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Blok D tersebut, dimana salah satunya adalah tidak menyewakan lagi ke pihak lain. “Iya, tidak boleh disewakan lagi, harus dipakai, sama juga tidak boleh kosong sampai 3 bulan,” imbuhnya. (RED-HB)

Leave A Reply

Your email address will not be published.