BREAKING NEWS

  • Lagi,Tujuh Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Blora Dimutasi
  • LUAR BIASA, INI JUARA BLORA SINDEN IDOL 2023
  • Edy Wuryanto, Apresiasi Capaian UHC Blora Harus Didukung dengan Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
  • Blora Socmed Award 2023, Dinkes Mendapatkan Predikat Juara Terbaik,Dindukcapil Juara Teraktif
  • Bupati Lantik 198 PPPK di Lingkungan Pemkab Blora
  • Bawaslu Blora Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024
  • Bantuan Kemensos RI Bersama Komisi VIII DPR RI di Desa Wisata Bangsri Jepon
  • Rasa Syukur Diterima Beasiswa KIP-K Angkatan 2023, Formadikip IAIN Kudus Gelar MARWA Bersama 450 Mahasiswa
  • Sejumlah Narasumber Berikan Pelatihan Jurnalistik Dan Pemanfaatan Medsos Di Kelurahan Tambahrejo Blora
  • Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Usulkan Puskesmas bisa Dampingi Mereka yang Berisiko

Gasak Emas 200 gram, Pria Asal Jepara Diamankan Polres Blora

0 196

Haloblora. co – Polda Jateng – HS (35) Pria asal Bangsri jepara ditangkap Unit Reskrim Polsek Jiken Polres Blora karena melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di rumah warga Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora pada Senin 18 September 2023 lalu.

Awal mula kejadian berawal pada saat Korban meninggalkan rumah untuk pergi ke Kecamatan Cepu untuk berbelanja sekitar pukul 10.00 WIB, sorenya korban pulang dan membuka kunci pintu rumah dan pergi ke Dapur. Korban mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

“Jadi si Pelaku ini masuk dengan membobol pintu dapur, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan emas sebanyak kurang lebih 200 gram di dalam lemari pakaian di kamar Korban.” ucap Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin, S.H., M.H.

Pelaku berhasil diamankan oleh Polres Blora setelah melakukan penyelidikan dan mengarah ke HS yang berada di Wilayah Kabupaten Jepara pada tanggal 21 September 2023.

“Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelag dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 tas kecil berisi perhiasan emas, di rumah Pelaku juga ditemukan Linggis kecil yang merupakan alat kejahatan.” imbuh Iptu Arifin.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jiken untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku juga terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

Akibat kejadian tersebut, Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 78.000.000,- (Tujuh puluh delapan juta rupiah).(RED-HB).

Leave A Reply

Your email address will not be published.