BREAKING NEWS

CURI 19 HP , YN WARGA ASAL JEPON DI RINGKUS POLISI

0 649

Haloblora.co – YN, (27) seorang pria warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora Jawa Tengah akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora Polda Jawa Tengah, Sabtu, (27/02/2021) sekira pukul 16.00 wib lalu.

YN ditangkap Unit Reskrim Polsek Blora lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian 19 unit Hand Phone milik seorang pengusaha konter Hand Phone yang ternyata adalah temannya sendiri.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan
Kejadian berawal dari laporan korban,
Herdiansyah, (28), warga Desa Temurejo kecamatan Blora, Jum’at, (06/02/2021) sekira pukul 03.00 Wib.

Awal mula kejadian adalah pada hari Kamis tanggal 25 februari 2021 sekira pukul 16.30 wib, tersangka YN yang juga teman korban datang ke konter HP “Pradipta Cell” milik korban di Jalan Raya Blora Purwodadi no.23 Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.

“Sejak sore, pelaku sudah datang ke konter korban untuk main dan ngobrol, karena mereka adalah teman,” ucap Kapolsek Blora, Senin, (15/03/2021).

Kemudian sekira pukul 21.00 wib korban Herdiansyah menutup Konter serta memasukkan 19 (sembilan belas) buah Handphone berbagai merk yang berada di etalase konter ke dalam tas miliknya.

Selanjutnya Korban diajak oleh pelaku untuk minum kopi di angkringan Jalan Tentara Pelajar dekat SMA N 1 Blora. Setelah minum kopi bersama keduanya menuju rumah kost korban yang berada di Jalan Gunung Wilis No.35 Gang Kenari turut Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.

“Saat berada dirumah kost kosan itulah, pelaku YN beraksi. Dengan dalih minta traktiran ulang tahun, YN meminta Herdiansyah untuk membelikan makanan dan minuman,” tandas Kapolsek Blora.

Tak menaruh curiga, spontan Herdiansyah langsung keluar menuju ke Swalayan Indomaret di Alun Alun Blora guna membeli makanan dan minuman tanpa curiga meninggalkan pelaku di rumah kos kosannya sendirian.

Nahas, setelah kembali dari Indomaret korban tidak menemukan YN di rumah kosnya, dan tas miliknya yang berisi 19 Hand Phone sudah hilang tidak ada pada tempatnya.

“Sesampainya di rumah kost, Pelapor mendapati kamar kost tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci, setelah itu Pelapor meminjam obeng temannya, untuk membuka paksa pintu kamar kost tersebut. Setelah pintu kamar kost dapat terbuka YN sudah tidak ada, dan tas miliknya yang berisi 19 Hand Phone sudah tidak ada pada tempatnya,” beber Kapolsek Blora.

Menindaklanjuti laporan dari Korban
Pada hari Jum’at, (06/02/2021) sekira pukul 03.00 Wib. Tak lebih dari 24 Jam Unit Reskrim Polsek Blora yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa berhasil menangkap korban pada hari Sabtu, (27/02/2021) sekira pukul 16.00 wib saat berada di rumah kostnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk menjual Hand Phone hasil curiannya tersebut, dan satu Hand Phone berhasil dijualnya di Kediri. Namun nahas sudah berhasil lari sampai Kediri, YN malah kembali ke Rumah Kontrakannya di Blora, dan akhirnya YN berhasil ditangkap petugas dirumah kontrakannya di  daerah Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.

“Sabtu, (27/02/2021) sekira pukul 16.00 wib tersangka kita amankan saat berada di rumah kost nya di wilayah kelurahan Tempelan. Tersangka diamankan berikut barang bukti Hand Phone hasil curian tersebut,” lanjut Kapolsek.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kehilangan barang berupa 19 (sembilan belas)  unit Handphone dengan berbagai merk, dan kerugian materiil sebesar Rp 20.100.000,-(dua puluh juta seratus ribu rupiah). Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana,” tukas Kapolsek Blora.

Kepada warga, Kapolsek Blora berpesan agar selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan. Bahkan termasuk kepada teman sendiri harus hati hati, apalagi jika ada kaitannya dengan uang, barang berharga ataupun materi.(RED-HB)

Leave A Reply

Your email address will not be published.