Cegah Kades, Perades dan Pendamping Desa Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Blora Gelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu
Haloblora.co – Dibuka Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, Kamis (1/9), Bawaslu Kabupaten Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu kepada seluruh jajarannya.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kementerian Agama Kabupaten Blora.
Disampaikan Lulus, kegiatan adalah upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu sebagaimana amanah Undang-Undang Pemilu (7/2017).
“Tahapan saat ini sudah berjalan, masuk di verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu tahun 2024. Bawaslu telah mencermati pihak-pihak yang dilarang terlibat sebagai pengurus maupun anggota parpol sebagaimana diatur Undang-Undang”. Terang Lulus.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menambahkan, selain kegiatan dalam rangka pencegahan, karena dalam pemilu ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dilarang terlibat dan harus netral, seperti Kepala Desa maupun Perangkat Desa. Diperlukan pemahaman yang sama terkait peraturan yang ada.
“Disamping Undang-Undang Pemilu (7/2017) dan peraturan turunannya, baik Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu, ada aturan lain yang harus diketahui, contohnya seperti Undang-Undang Desa (6/2014) yang didalamnya mengatur keterlibatan Kades maupun Perades.” Ungkap Andyka.
“Pemahaman peraturan menjadi hal yang mutlak untuk mewujudkan pemilu yang sesuai azasnya, Luber dan Jurdil.” Tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dwi Edy Setyawan yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, Dinas PMD mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Serta dalam pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa
perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Kami selalu mengingatkan hal ini kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.” Jelasnya.
Ada sanksi administrasi maupun pidana
Disampaikan oleh Dwi, sanksi pelanggaran Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak netral terbagi menjadi dua.
“Berdasarkan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 itu, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Kemudian pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Sementara pidana, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” Tegasnya.(RED-HB)